Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus PLTU Riau-1

KPK Dalami Peran Sofyan Basir

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - KPK mendalami peran Direktur Utama (Dirut) PT PLN nonaktif, Sofyan Basir dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PT PLN, Muhammad Ali.

"Jadi hari ini saya dimintai penjelasan terkait dengan status Pak Sofyan Basir sebagai tersangka untuk proses ini. Saya ditanya dalam kapasitas sebagai direktur Human Capital Management, lalu tentang (PLTU) Riau-1," kata Ali, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/5).

Ali sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (3/5), namun dia tidak menghadiri pemeriksaan tersebut sehingga dijadwalkan ulang pada hari ini. Ali menjabat sebagai Plt Dirut PT PLN sejak 25 April 2019. Semua sudah dijelaskan, ada 18 pertanyaan yang Ali jawab.

Bantah Ikut Pertemuan

Ali pun membantah mengikuti sejumlah pertemuan yang dilakukan Sofyan dengan sejumlah pihak terkait proyek tersebut. Ali tidak ditanyakan mengenai arahan Sofyan Basir untuk memenangkan perusahaan yang dibawa oleh Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Hal tersebut (pertanyaan mengenai pertemuan) tidak ditanyakan ke kami. Itu sudah menyangkut materi. Tadi saya sudah menjelaskan dengan baik apa yang diperlukan penyidik untuk memperlancar proses yaitu mengenai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai direktur Human Capital Management, untuk menyiapkan human capital di PLN," jelas Ali.

Sofyan Basir diumumkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4). n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top