Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Dalami Pembelian Tanah Pembangunan Sarana Jaya

Foto : ISTIMEWA

pendalaman kasus korupsi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami prosedur internal dalam pengadaan tanah di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. KPKpada hari Rabu (21/4) memeriksa Kepala Satuan Pengawas Internal Pembangunan Sarana Jaya Ferra Ferdiyanti.

Dia dihadirkan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakartapada tahun 2019.

"Ferra Ferdiyanti didalami pengetahuannya terkait prosedur internal dalam pengadaan tanah pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada hari Kamis juga memanggil Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian sebagai saksi. "Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon tahun 2019," kata Ali.

Sebelumnya, diinformasikan bahwaKPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul tersebut. KPK belum dapat menyampaikan lebih detail perkara dan tersangka kasus tersebut. Kebijakan pimpinan KPK, saat ini, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan.

Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Berdasarkan informasi, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory CPinontoan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
KPKpada hari Kamis (8/4) juga telah memeriksa Yoorysebagai saksi.

Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan pengadaan tanah di Munjul dan juga mengonfirmasi adanya dugaan kesepakatan khusus dalam negosiasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top