Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

KPK Dalami Pembelian Tanah Nurdin Abdullah

Foto : ANTARA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR Komarudin Watubun mengatakan Pansus dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati revisi UU Otsus Papua tidak hanya pada dua pasal.

"Hari ini DPR dan pemerintah sepakat untuk (revisi) selain dua pasal itu. Ada pasal lain yang bertujuan mempercepat pembangunan Papua," kata Komarudin usai Rapat Kerja Pansus Revisi UU Otsus, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/6).

Komarudin mengatakan kedua pasal tersebut, yaitu Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah. Namun, dia menegaskan revisi pasal lain tersebut khusus untuk tujuan mempercepat pembangunan di Papua, bukan untuk yang lain.

Menurut Komarudin, Kemendagri dalam raker tersebut menyampaikan dua pasal dalam revisi UU Otsus, yaitu Pasal 34 tentang Dana Otsus, tadinya 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dalam rangka percepatan pembangunan di Papua 20 tahun.

"Saat ini dirasa belum mencapai tujuan Otsus, karena itu pemerintah mengajukan revisi Pasal 34, dengan besaran dana Otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen untuk 20 tahun ke depan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top