Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

KPK Dalami Dugaan Perlancar Penawaran Tanah di Munjul

Foto : ANTARA/HO-Humas KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pembahasan dan komunikasi untuk memperlancar penawaran tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Untuk mendalaminya, KPK, pada Rabu (21/7), memeriksa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR) sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
"Tim penyidik mendalami melalui keterangan saksi tersebut mengenai dugaan adanya pembahasan dan komunikasi saksi dengan tersangka TA (Tommy Adrian) untuk memperlancar penawaran tanah yang berlokasi di Munjul dengan Perumda Sarana Jaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/7).
Anja juga merupakan tersangka kasus tersebut, namun penyidik memanggilnya dalam kapasitas sebagai saksi. Selain Anja dan Yoory, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo. KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya 152,5 miliar rupiah.
Awalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah. Pada 4 Maret 2019, Anja bersama-sama Tommy dan Rudy menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak Sarana Jaya.
Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjul dan disepakati harga tanah adalah 2,5 juta rupiah per meter sehingga total harga tersebut 104,8 miliar rupiah.
Pembelian tanah pada tanggal 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar lima miliar rupiah. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top