Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

KPK Dalami Aliran Uang untuk Nurdin Abdullah

Foto : Istimewa

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dari beberapa pihak untuk kepentingan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA). Untuk itu, KPK, Kamis (20/5), telah memeriksa tiga saksi.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk kepentingan tersangka NA," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (21/5).
Menurut Ali, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel TA 2020-2021. Pemeriksaan digelar di Polres Maros, Sulsel.
Mereka yang diperiksa yaitu Aminuddin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua wiraswasta masing-masing, Suardi Dg Nojeng dan Saenuddin.

Periksa Mahasiswi
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Jumat ini juga kembali memanggil tiga saksi lain untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan. Mereka yakni Riski Anreani selaku mahasiswa dan dua wiraswasta masing-masing Andi Kemal Wahyudi dan Henny Dhiah Tau Rustiani. Pemeriksaan juga diagendakan digelar di Polres Maros, Sulsel.
Untuk diketahui, KPK saat ini masih menyidik dua tersangka penerima suap kasus tersebut yaitu Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
Sementara itu,pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebut peran Agung sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah. Bahkan, terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada yang bersangkutan sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.
Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150 ribu dollar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019. Sedangkan untuk dana kedua diserahkan saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai dua miliar rupiah pada awal Februari tahun ini.
Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel pada beberapa kabupaten setempat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top