Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

KPK Dalami Aliran Uang ke Nurdin Abdullah

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Tersangkas kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2020-2021 Nurdin Abdullah (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3-6-2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - KPK mendalami aliran uang yang diduga berasal dari sejumlah pihak ke tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Pendalaman ini terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel pada tahun anggaran 2020-2021.
"Saksi-saksi Mega Putra Pratama, Andi Kemal Wahyudi, Robert Wijaya, seluruhnya dari swasta didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak kepada tersangka NA karena telah mendapatkan beberapa paket pekerjaan proyek di Pemprov Sulsel," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/6).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari Selasa (8/6). Menurut Ali, saksi Petrus Yalim dikonfirmasi, antara lain mengenai dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada tersangka Nurdin Abdullah.
Selanjutnya, PNS bernama Andi Sahwan dikonfirmasi terkait dengan paket pekerjaan proyek pada Dinas Binamarga Peprov Sulsel. Ali mengatakan penyidik juga telah memeriksa saksi lain dalam perkara tersebut, yaitu Kwan Sakti Rudy Moha, Herman Sentosa, dan Imelda Obey yang seluruhnya merupakan wiraswasta.
"Para saksi didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh NA dalam bentuk sejumlah uang," ungkap Ali.

Tidak Hadir
Namun, La Ode Darwin (karyawan swasta) dan Arief Satriawan (konsultan) tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan dan pemanggilan kembali.
Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah diduga menerima total 5,4 miliar rupiah dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima 2 miliar rupiah yang diserahkan melalui Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, antara lain pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar 200 juta rupiah, pada pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang 1 miliar rupiah, dan pada awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang 2,2 miliar rupiah.
Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, sedangkan dua tersangka penerima suap, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, masih dalam penyidikan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top