Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

KPK Dalami Aliran Dana Terkait Aceh Marathon

Foto : ANTARA / Reno Esnir

mendatangi KPK - Model asal Manado, Fenny Steffy Burase mendatangi KPK meski tidak terdaftar dalam jadwal pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi aliran dana terkait Aceh Marathon 2018 kepada saksi Fenny Steffy Burase. Untuk itu, penyidik memeriksa Steffy Burase yang merupakan model itu dalam penyidikan kasus penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.

"Penyidik terus mendalami informasi aliran dana terkait Aceh Marathon. Pemeriksaan Steffy Burase hari ini merupakan penjadwalan ulang dari sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (1/8). KPK memanggil Steffy Burase pada Kamis (26/7), namun saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Steffy Burase merupakan panitia Aceh Marathon International yang berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf, dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.

Dicegah ke Luar Negeri

KPK telah memeriksa Steffy Burase pada Rabu (18/7) lalu. Saat itu, KPK mengonfirmasi aliran dana terkait kasus suap DOKA itu terhadap yang bersangkutan. Steffy Burase adalah satu dari empat orang yang sejak 7 Juli 2018 lalu dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan oleh KPK.

Selain Steffy Burase, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri. Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah non-aktif, Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi. Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar 500 juta rupiah bagian dari 1,5 miliar rupiah yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar 50 juta rupiah.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top