KPK Cekal Satu Saksi Kasus Korupsi di MA
Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan).
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah ke luar negeri terhadap satu orang terkait penyidikan dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka.
"Karena masih diperlukannya keterangan salah satu pihak sebagai saksi untuk membuat terang perkara ini, maka KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/10).
Ali menerangkan tindakan cegah telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, sejak September 2023 dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
"KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya