KPK Cecar Saksi soal Upaya Pengalihan Aset Nurhadi
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar untuk mengonfirmasi saksi Komisaris PT Putra Palakka, Sudirman terkait dugaan adanya upaya pengalihan aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Sudirman didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya upaya pengalihan aset milik NA (Nurhadi) menjadi nama pihak lain," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/3).
Menurut Ali, KPK pada Senin, memeriksa Sudirman sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.
Ali mengungkapkan aset tersebut telah disita oleh tim penyidik KPK sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. Untuk diketahui, Nurhadi saat ini berstatus terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Nurhadi pun telah dituntut 12 tahun penjara ditambah denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.
KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1). Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya. Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar 490 juta rupiah.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya