KPK Cari Truk yang Pindahkan Barang Bukti
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keberadaan truk yang diduga membawa untuk dipindahkan barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pada Jumat (9/4), KPK tidak menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel. Diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya truk di sebuah lokasi, Kecamatan Hampang, Kotabaru, Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/4).
Partisipasi Warga
Namun, lanjut dia, setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini sedang dilakukan pencarian. Oleh karena itu, KPK mengharapkan partisipasi masyarakat segera melaporkan ke KPK melalui call center 198 atau melalui email [email protected] bila melihat dan menemukan keberadaan dari truk tersebut.
"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan yang sedang berlangsung," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (18/3) telah menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama. Selain itu, Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada hari Selasa (23/3) dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis (25/3), juga telah digeledah dalam penyidikan kasus tersebut. Dari tiga lokasi itu, diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus.
Untuk diketahui bahwa KPK sedang menyidik kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.
PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan batu bara itu diduga terjerat masalah pajak yang tengah diusut KPK.
Penyidik lembaga antirasuah sebelumnya telah mendatangi kantor PT Jhonlin Baratama pada 18 Maret lalu. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan rangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan peran pejabat di institusi tersebut dan konsultan pajak.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya