Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

KPK-BUMN Kerja Bareng Ungkap Pelanggaran

Foto : ISTIMEWA

kerja sama

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani kerja sama whistleblowingsystem dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai komitmen memberantas korupsi di tubuh perusahaan negara.

"Hal ini kami lakukan karena memang bagian dari transformasi yang pernah kami sepakati bersama. Apalagi hari ini didukung KPK," kata Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Selasa (2/3).

Whistleblowing system merupakan aplikasi untuk melaporkan perbuatan yang berindikasi pelanggaran kode etik, peraturan, dan ketentuan hukum. Aplikasi ini tidak mengungkap identitas pelapor karena fokus pada isi materi informasi.

Sebanyak 27 perusahaan BUMN menandatangani kerja sama yang dibagi ke dalam lima gelombang penandatanganan. Gelombang pertama terdiri atas Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan PT Taspen. Kemudian menyusul Pertamina, PLN, Jasa Marga, PT Telkom Indonesia, dan PT INTI.

Gelombang ketiga Adhi Karya, PT Waskita, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, dan PT Pembangunan Perumahan. Selanjutnya gelombang Garuda Indonesia, PT Pelindo I, PT Pelindo II, PT Angkas Pura, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, dan PT Perusahaan Pengelola Aset.

Gelombang terakhir terdiri atas PT Indonesia Asahan Alumunium, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia, dan PT Perhutani.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top