Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

KPK Buka Penyelidikan Baru Dugaan Korupsi Kasus BLBI

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK saat ini sedang mempelajari fakta dan pertimbangan hakim atas vonis terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

"Untuk pengembangan BLBI, sekitar 20 orang telah dimintakan keterangan sampai saat ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/10). Lembaga Antikorupsi sudah beberapa kali memeriksa sejumlah pihak untuk penyelidikan baru kasus BLBI tersebut. Mereka yang pernah masuk ruang penyelidikan antara lain Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Putu Gede Ary Suta.

Tetapi, Febri masih menolak mengungkap pihak yang tengah dibidik itu. Dia hanya menyebut nama tersangka baru akan diumumkan jika penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup. Febri juga menegaskan jika KPK berkomitmen akan menuntaskan kasus dugaan korupsi BLBI. Apalagi, Syafruddin telah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas penerbitan SKL BLBI itu.

"Setelah terdakwa pertama divonis di Pengadilan Tipikor, tentu kami mendalami peran pihak lain dari pertimbangan hakim, fakta persidangan yang sudah muncul, dan permintaan keterangan pada pihak lain yang terkait," pungkasnya. Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis selama 13 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dia juga diwajibkan membayar denda 700 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar 4,58 triliun rupiah atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top