Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

KPK Bidik Korporasi di Kasus BLBI

Foto : ANTARA/Wahyu Putro A
A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara Syafruddin Temenggung ke penuntutan untuk kemudian segera disidangkan.

KPK menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka pada April 2017 terkait pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses litigasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar 4,8 triliun rupiah yang merupakan bagian dari pinjaman BLBI.

Namun, berdasarkan audit investigatif BPK RI, kerugian keuangan negara terkait penerbitan SKL terhadap BDNI menjadi 4,58 triliun rupiah.

Seperti diketahui, para penerima BLBI di antaranya BDNI Sjamsul Nursalim menerima BLBI sebesar 30,9 triliun rupiah, PT BCA, Anthony Salim sebanyak 53 triliun rupian, Bank Danamon, Usman Admadjaja sebesar 12 triliun rupiah, dan PT Bank Umum Nasional (BUN) Kaharudin Ongko sebesar 7,8 triliun rupiah. mza/AR-2


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top