Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pelindo II - Perpanjangan Kontrak JICT Diduga Rugikan Negara Rp 4,08 Triliun

KPK Bentuk Tim Gabungan Terkait Audit JICT

Foto : Koran Jakarta/Wahyu AP
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengusut lebih mendalam dugaan korupsi di Pelindo II, KPK akan membetuk tim gabungan dengan melibatkan BPK dan PPATK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti hasil audit investigasi BPK yang diserahkan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR tentang Pelindo II dengan membentuk tim gabungan. Hasil audit ada potensi kerugian negara akibat perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) mencapai 4,08 triliun rupiah.

"Segera kami tindak lanjuti dan kami sampaikan akan bentuk tim gabungan dari KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, seusai menerima perwakilan Pansus Angket Pelindo II, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

Agus juga menyarankan agar terdapat focal point di Pansus Angket Pelindo II yang nantinya bisa meng-up date seluruh anggota Pansus mengenai perkembangan yang terjadi. Mudah-mudahan dengan cara begitu, KPK bisa saling mengontrol dan memonitor perjalanan dari kasus ini supaya lebih cepat ke depan.

Sementara itu, Ketua Pansus Angket DPR tentang Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka mengatakan Pansus telah menyampaikan secara resmi hasil audit BPK tahap pertama itu ke KPK. Pansus minta audit investigatif terhadap kasus yang cukup besar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top