Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Belum Terima Pelaporan Gratifikasi Idul Fitri

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima pelaporan gratifikasi pejabat negara terkait Hari Raya Idul Fitri 2019. KPK mengingatkan pejabat negara untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya, terutama dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan tugas yang dilaksanakan.

"KPK mengimbau pejabat negara menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. Bila, karena kondisi tertentu pejabat tidak dapat menolak maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (13/5).

Febri mengatakan seorang pejabat negara yang melaporkan gratifikasi yang diterimanya akan terbebas dari ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana tersebut berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan maksimal satu miliar rupiah. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top