KPK Banding Vonis Ajay
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, Tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (1/9). Pada 25 Agustus, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun dan pidana denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan penjara kepada Ajay.
Majelis hakim menilai, Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa 7 tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Ajay agar membayar uang pengganti sebesar 7 miliar rupiah dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Menurut Ali, alasan banding antara lain putusan majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Utamanya putusan pidana penjara maupun pembebanan uang pengganti hasil korupsi serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Alasan lainnya, tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor terkait suap dan gratifikasi. "Kami berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," tambah Ali.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya