KPK Banding Putusan Wali Kota Cimahi
banding
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, Tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun dan pidana denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan penjara kepada Ajay.
Majelis hakim menilai Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Ajay divonis 7 tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
JPU KPK juga menuntut Ajay agar membayar uang pengganti sebesar 7 miliar rupiah dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya