KPK Apresiasi 21 Instansi 100 Persen LHKPN Lengkap
Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi 21 instansi yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan status lengkap. Meski batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2021, seluruh wajib lapor (WL) pada 21 instansi ini telah melaksanakan kewajibannya sebelum batas waktu secara tertib dan lengkap.
"KPK telah melakukan verifikasi atas laporan yang disampaikan dan juga telah mengumumkannya pada laman elhkpn.kpk.go.id," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati, di Jakarta, Rabu (24/2).
Ipi memaparkan, daftar 21 instansi dari total 1.402 instansi yang terdiri atas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan DPR/D, yang telah lapor secara lengkap per tanggal 22 Februari 2021, yaitu: Pemkab Tapanuli Selatan 693 Wajib Lapor (WL); Pemkab Karo (334 WL); Pemkot Gorontalo (213 WL); Pemkab Boyolali (204 WL) dan Pemkab Bombana (193 WL).
Kemudian, Pemkab Tapanuli Utara (99 WL); DPRD Kab Brebes (50 WL); DPRD Kab Boyolali (45 WL); Pemkab Sanggau (44 WL); DPRD Kab Tapanuli Selatan (35 WL); dan DPRD Kab Halmahera Selatan (30 WL). Selanjutnya, DPRD Kab Soppeng (30 WL); DPRD Kab Alor (30 WL); DPRD Kota Gorontalo (25 WL); DPRD Kota Barru (25 WL); DPRD Kota Prabumulih (25 WL); DPRD Kab Pulau Morotai (20 WL); DPRD Kab Nias Barat (20 WL); PD Kab Pati (8 WL); PDAM Tirta Berkah Kab Pandeglang (1 WL); dan PT Cemani Toka (1 WL).
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya