Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

KPK Ambil Sampel Suara Tersangka Bupati Sidoarjo

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho

dugaan penyuapan - Tersangka kasus dugaan penyuapan proyek-proyek infrastruktur di Sidoarjo, Saiful Ilah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2). Dalam pemeriksaan, penyidik hanya mengambil sample suara Saiful Ilah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021, H Saiful Ilah. Pengambilan sampel suara atau contoh suara dilakukan untuk pencocokan dengan barang bukti elektronik yang telah dimiliki oleh penyidik KPK.

"Iya benar hanya diambil sampel suara untuk selanjutnya dilakukan uji oleh ahli suara terkait percakapan komunikasi para tersangka dengan beberapa pihak," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (4/2).

Diketahui, Bupati Saiful merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Secara terpisah, Bupati Saiful yang keluar gedung KPK sekitar pukul 12.00 WIB, mengkonfirmasi bahwa penyidik mengambil suaranya untuk direkam. Ia menambahkan, hari ini penyidik tidak mengajukan pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya.

"Nggak diperiksa, cuman suaraku direkam, 'iya tidak iya tidak gitu'," kata Bupati Saiful sambil menuju mobil tahanan.

Saiful tidak menjelaskan lebih jauh terkait proses perekaman suara itu. Dia hanya menyebut bahwa dia diminta untuk mengatakan iya dan tidak oleh penyidik.

Dalam kasus ini, selain Bupati, terdapat lima tersangka lain yakni tiga orang diduga sebagai penerima yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Bina Marga, dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih (SST); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU, BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Dinas PUBMSDA, Sanadjihitu Sangadji (SSA). Sementara dua lainnya diduga sebagai pemberi dalam kasus ini, pihak swasta yaitu Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).

Diduga Bupati Saiful menerima uang total 550 juta rupiah dari kontraktor Ibnu Ghopur (IGR). Sebagai rincian, penyerangan uang dari Ibnu kepada Bupati sebesar 350 juta rupiah dalam tas ransel melalui N (Novianto), ajudan Bupati di rumah dinas Bupati pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (7/1) lalu. Kemudian, uang sebesar 200 juta rupiah diduga diterima Bupati pada bulan Oktober 2019 lalu.

KPK telah menangkap Saiful Ilah dan beberapa pihak lain di Sidoarjo terkait pengadaan barang dan jasa pada Selasa (7/1). Dalam OTT itu, KPK menyita uang senilai 1.813.300.000 rupiah.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top