KPK Amankan Rp1,4 Miliar dan 10 Ribu Dollar AS
Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan uang sekitar 1,4 miliar rupiah, 10 ribu dollar Amerika Serikat (AS), dan 190 ribu dollar Singapura terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) dan kawan-kawan.
Penemuan uang tersebut setelah tim penyidik KPK menggeledah di empat lokasi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya adanya temuan bukti berupa uang tunai. Setelah dilakukan perhitungan dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar 1,4 miliar rupiah, uang mata uang asing sebesar 10 ribu dollar AS, dan 190 ribu dollar Singapura," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (4/3).
Menurut Ali, empat lokasi yang telah digeledah pada Senin (1/3) sampai Selasa (2/3), yaitu rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah.
"Berikutnya terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara ini, sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali.
Tiga Tersangka
KPK secara total telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Nurdin Abdullah, Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima uang dengan jumlah total 5,4 miliar rupiah, dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima 2 miliar rupiah yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, tambah Ali, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar 200 juta rupiah, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang 1 miliar rupiah, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang 2,2 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya