Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Operasi Tangkap Tangan

KPK Amankan Hakim dan Panitera di PN Medan

Foto : ANTARA /Basri Marzuki

Usai Diperiksa - Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan (kiri) usai menjalani pemeriksaan KPK di Kejaksaan Tinggi Sumut, Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melalukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/8) pagi. Kali ini yang terjaring OTT sebanyak delapan orang dari kalangan hakim dan panitera di Medan, Sumatera Utara.

"Dari delapan orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Jakarta, Selasa (28/8).

Dia menambahkan bahwa saat ini tim masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut dan pihaknya juga masih melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang diterima, termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, secara terpisah mengatakan bahwa tim penindakan KPK telah menciduk delapan orang, termasuk seorang hakim. "Dari operasi senyap berhasil menciduk delapan orang dan turut diamankan uang pecahan dollar Singapura," katanya.

Diperoleh informasi, hakim yang diamankan KPK adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Marsuddin Nainggolan, dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo. Selain itu, ada dua hakim lainnya yang diamankan, yaitu Sontan Merauke dan Merry Purba.

Selain empat orang itu, ada seorang panitera pengganti serta tiga orang lainnya. Humas PN Medan, Erintuah Damanik, membenarkan penyidik KPK membawa beberapa hakim dan panitera.

Menurut dia, bermula hasil temuan petugas KPK dari ruangan kerja salah seorang hakim PN Medan berinisial SM. "Kemudian, anggota KPK tersebut melakukan penyegelan di ruangan kerja oknum hakim PN Medan itu," ujarnya.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan KPK melakukan OTT terhadap tiga orang hakim, salah satunya adalah Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo.

"Benar, yang diamankan Pak Wahyu, Sontan Merauke dan Merry Purba," katanya. Wahyu sebelumnya adalah Ketua PN Tanjung Pinang sekaligus ketua majelis hakim yang memvonis terdakwa Meliana selama 18 bulan penjara karena mengeluhkan suara azan.

"Karena yang diamankan termasuk Merry Purba, dia itu hakim ad hoc, berarti ini terkait perkara tipikor (tindak pidana korupsi), tapi perannya untuk apa dan perkara apa belum diketahui," tambah Suhadi.

KY Sesalkan

Menurut Suhadi, mereka telah dimintai keterangan di ruangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. "Ketua PN Medan (Marsudin Nainggolan) juga ikut dibawa ke Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa para terkait yang positif dibawa," ungkap Suhadi.

Dihubungi terpisah, Komisi Yudisial (KY) menyesalkan peristiwa tertangkapnya tiga orang hakim di PN Medan dalam OTT oleh KPK.

"Atas terulangnya OTT yang melibatkan hakim, KY menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut," ujar juru bicara KY, Farid Wajdi. Ant/mza/AR-2

Penulis : Antara, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top