KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari 14 Lokasi di Bangkalan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Berikutnya, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan Dinas Sosial.
Selain Bupati Bangkalan, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya. Terkait uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap oleh KPK setelah proses penyidikan dianggap cukup.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah enam orang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sampai April 2023, salah satunya ialah Bupati Bangkalan.
KPK juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap proses penyidikan kasus tersebut. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan kasus yang dapat disampaikan kepada tim penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya