Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan -- Penyidik Geledah Empat Tempat

KPK Amankan Bukti dari Rumah Azis Syamsuddin

Foto : Istimewa

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

Sejumlah bukti yang diamankan akan dianalisa secara mendalam serta diverifikasi untuk diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai bukti dokumen dari penggeledahan empat lokasi berbeda di Jakarta, di antaranya ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Penggeledahan ini terkait dalam penyidikan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan sejumlah bukti, di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/4).
Menurut Ali, keempat lokasi yang digeledah tersebut yakni ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan. Sedangkan dua lokasi lainnya, yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Akan Dianalisa
Selanjutnya, kata Ali, bukti-bukti tersebut akan dianalisa secara mendalam serta diverifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara.
Dalam kasus itu, KPK total menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada bulan Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang 1,5 miliar rupiah.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus 1,3 miliar rupiah.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar 325 juta rupiah dan 200 juta rupiah.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Kami sudah lakukan, kami sudah jalan pemeriksaan di Dewas sudah berjalan. Kapan? tunggu selesai. Kalau sudah selesai kami sidangkan," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melapor Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top