Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Merintangi Penyidikan

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Lucas

Foto : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ajukan Kasasi - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi, Lucas menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, baru-baru ini. KPK mengajukan kasasi terhadap putusan di tingkat banding terhadap advokat Lucas.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - KPK mengajukan kasasi terhadap putusan di tingkat banding terhadap advokat Lucas, menjadi 5 tahun penjara dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro. Pada putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta 20 Maret 2019, Lucas divonis tujuh tahun penjara ditambah denda 600 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

"Setelah jaksa penuntut umum mempelajari, kami kecewa karena hukuman pidana penjara diturunkan menjadi 5 tahun. Kami pandang terdapat kekeliruan penerapan kaidah penyertaan (deelneming) di sana, sehingga KPK berencana melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (1/7).

Pada 26 Juni 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar 600 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan bagi Lucas.

Majelis hakim banding yang terdiri atas Daniel Dalle Pairunan selaku ketua majelis dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar tersebut memperingan hukuman yang diterima oleh Lucas.

Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta 20 Maret 2019, Lucas memvonis tujuh tahun penjara ditambah denda 600 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Lucas divonis 12 tahun penjara ditambah denda 600 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top