Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Ajukan Banding terhadap Vonis E-KTP

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - KPK mengajukan banding terhadap vonis mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, Sugiharto, dalam kasus tindak pidana korupsi KTP elektronik (e-KTP). "Kami mengajukan banding terhadap vonis Irman dan Sugiharto," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Irene Putri, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (26/7).

Pada sidang 20 Juli 2017 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Irman selama tujuh tahun penjara ditambah denda 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar denda 500 ribu dollar AS dikurangi 300 ribu dollar AS dan 50 juta rupiah subsider dua tahun kurungan. Adapun terhadap Sugiharto hukuman lima tahun penjara ditambah denda 400 juta rupiah subsider satu bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 50 ribu dollar AS dikurangi pengembalian 30 ribu dollar AS dan 150 juta rupiah subsider satu tahun kurungan.

Starfmaat (besaran jumlah pidana) terhadap Irman dan Sugiharto memang sesuai dengan tuntutan JPU KPK, tapi vonis majelis tidak memasukkan sejumlah fakta persidangan, termasuk tidak memasukkan sejumlah nama anggota DPR yang diduga menerima uang e-KTP seperti dalam dakwaan jaksa. "Karena banyak fakta hukum pada persidangan yang belum dipertimbangkan hakim," tambah Irene menyebutkan alasan KPK banding.Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top