Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum - Penyidik Akan Mendalami Keterangan Para Saksi

KPK: Ada Bukti Jerat Nurhadi Pasal TPPU

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Lebih jauh Ali mengatakan semua didalami, termasuk terkait kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK akan menganalisa lebih dalam dahulu setiap keterangan para saksi yang nantinya dipanggil penyidik. Dalam kasus ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka bersama menantu Nurhadi (NH) yakni Rezky Herbiyono (RHE) dan pihak yang diduga sebagai pemberi yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HSO). Nurhadi dan Rezky sempat buron, hingga akhirnya ditangkap di sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Saat penangkapan keduanya, istri Nurhadi berada di lokasi dan turut diangkut ke gedung KPK. Sedangkan, Hiendra masih berstatus buron hingga saat ini. Banyak laporan yang masuk ke KPK mengenai kepemilikan sejumlah aset dan dugaan TPPU. Namun, sejauh ini, KPK belum melakukan penyitaan. Nurhadi dan menantunya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT versus PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar 14 miliar rupiah, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar 33,1 miliar rupiah, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih 12, 9 miliar rupiah. Dengan begitu total akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar 46 miliar rupiah. Secara terpisah, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan tidak semua tindak pidana terdapat unsur TPPU. Namun, dapat dijerat jika terdapat unsur TPPU dalam kasus tersebut.

"Artinya tidak harus dengan TPPU, karena kalau begitu nanti dicari-cari bukti TPPUnya. Yang terpenting ada alat buktinya dan dapat diungkap dalam fakta persidangan. Kalau memang ada perbuatan TPPU dan dapat diminta pertanggungjawaban maka dapat dikenakan TPPU," kata Suparji.

Pernyataan ini, menanggapi peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter yang menyebut sudah sepatutnya dikenakan UU TPPU untuk setiap dugaan tindak pidana korupsi untuk memaksimalkan perampasan aset atau pengembalian kerugian keuangan negara.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top