Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum - Penyidik Akan Mendalami Keterangan Para Saksi

KPK: Ada Bukti Jerat Nurhadi Pasal TPPU

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Semua pihak diminta memberikan informasi jika mengetahui adanya tidak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan mantan Sekretaris MA Nurhadi.

JAKARTA - Komisi Pem- ANTARA/AJI STYAWAN berantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti yang mendukung untuk menjerat tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NH) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, penyidik akan fokus dulu pada penguatan pembuktian unsur pasal-pasal yang dipersangkakan yaitu kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil proses penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Minggu (7/6).

Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan pihak lain termasuk istri Nurhadi yakni Tin Zuraida atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat suaminya itu, Ali mengaku KPK akan mendalaminya lebih lanjut. Termasuk informasi yang diterima KPK.

Akan Dianalisa
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top