Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPI Minta DPR Selesaikan Revisi UU Penyiaran

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis meminta DPR RI untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Penyiaran.

"UU kita sudah 2002 sampai 2019, udah 17 tahun teknologi cepat berubah, tapi payung hukum yang kuat mengenai UU ini belum ada," ujar Yuliandre Darwis, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7) Menurut Yuliandre, revisi UU Penyiaran yang ada kini perlu segera direvisi agar tata kelola penyiaran Indonesia semakin membaik di tengah era digitalisasi dan keberagaman platform media.

"Tugas terbesar sekarang era digitalisasi, konvergensi dan konten semakin banyak bertumbuh, tapi tidak ada guidance (aturan) bagaimana konten yang cocok dengan style negara kita," ujarnya pula. Ia berharap melalui revisi UU Penyiaran, definisi platform teknologi dihapuskan dan berpatokan pada penggunaan kata broadcasting (penyiaran). tri/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top