Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kampanye Pemilu

KPAI dan TKN Sepakat Tidak Libatkan Anak

Foto : ISTIMEWA

Jasra Putra, Komisioner KPAI.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, serta TKN Prabowo Subianto- Sandiaga Uno berkomitmen untuk tidak melakukan eksploitasi dan melibatkan anak dalam kegiatan politik, khususnya menjelang Pilpres 2019.

"Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Parpol (Partai politik) pada 23 Juli 2018 untuk menyamakan persepsi dan berkomitmen untuk mengusung program-program perlindungan anak," ujar Ketua KPAI, Susanto, saat Konferensi Pers di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta, Senin (12/11).

Susanto mengatakan bahwa kedua TKN hadir sesuai undangan dan keduanya berkomitmen melaksanakan saran KPAI. Pertama, TKN berkomitmen untuk menguatkan program perlindungan anak dari Pasangan Calon (Paslon) yang diusung. Kedua, berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik.

Pentingnya tidak melibatkan anak dalam kegiatan politik, kata Susanto, karena anak-anak merupakan isu yang sentral, mengingat potret anak hari ini akan menentukan masa depan bangsa. Selain itu, kerentanan disalahgunakan sangar tinggi, sehingga butuh komitmen yang tinggi dari KPAI dan kedua TKN.

Komisioner KPAI, Jasra Putra, mengatakan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan untuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik, khususnya dalam konteks Pemilu 2019. Ia mengungkapkan bahwa sudah ada 6 daftar laporan yang berkaitan dengan dugaan eksploitasi dan pelibatan anak dalam ranah politik.

"Semuanya sedang diselidiki dan didalami kasusnya, kami akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat, apakah ada dugaan disuruh atau dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu," ujarnya.

Jasra menilai bahwa pelibatan dan eksploitasi anak dalam kegiatan politik itu dilarang karena melanggar hak anak, seperti hak untuk istirahat, hak untuk bermain dengan temannya, hak untuk mendapatkan informasi yang positif, serta hak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam ranah politik.

"Berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dalam pasal 15 menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik," jelasnya.

Berkaitan dengan perlindungan anak, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, berharap bahwa KPAI terus sigap dan cermat melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap anak, terutama dalam pelibatan dan eskploitasi anak untuk kegiatan politik.

Senada dengan Ade, Direktur Kelembagaan TKN Prabowo-Sandi, Ibnu Bilaludin mendorong KPAI untuk bersuara keras dalam mencegah pelibatan anak dalam kegiatan politik agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.tri/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top