Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kota Bogor Batasi Pegawai "Ngantor"

Foto : Antara

wali kota Bogor, Bima Arya Sugiarto

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Pemerintah Kota Bogor membatasi pegawai pegawai di perkantoran pemerintah maupun swasta yang bekerja dari kantor maksimal 50 persen, guna menekan penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta, di Kota Bogor, mengatakan pembatasan jumlah pegawai yang bekerja dari kantor diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor: 061/3667-Huk.HAM, yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya, di Kota Bogor, pada 2 Oktober 2020.

Menurut Alma Wiranta, surat edaran tersebut, isinya mengatur antara lain, pegawai yang menjalankan tugas kedinasan di kantor, baik kantor pemerintah maupun swasta, maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.

"Surat edaran ini diterbitkan karena masih adanya penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. Bahkan, dalam dua pekan terakhir adanya tren peningkatan penyebaran Covid-19 pada klaster perkantoran," katanya.

Guna menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19, sekaligus mengurangi risiko penularannya di lingkungan perkantoran, menurut Alma, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan surat edaran agar pimpinan kantor pemerintah maupun swasta di kota itu membuat pengaturan jam kerja, yakni pegawai yang bekerja dari kantor maksimal 50 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top