Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

Korupsi Sudah Melembaga, Perlu Tindakan Tegas

Foto : koran jakarta /rama agusta

Bahas PKPU I Dari kiri: Moderator diskusi, Hartono (Suara Merdeka), Rahmat Bagja (Komisioner Bawaslu), Henry Yosodiningrat (Anggota Komisi II F-PDI Perjuangan) dan Abdullah Puteh (Bakal Calon Anggota DPD), dalam diskusi tersebut bertema ‘Polemik PKPU’ di Media Center DPR RI, Senayan, Selasa (4/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Awal tahun lalu, laporan tahunan Transparansi Internasional menyebut, sebanyak dua pertiga negara di dunia dikategorikan sebagai negara korup, dan Indonesia menjadi bagian di dalamnya. Pemberantaan korupsi sangat lah sulit diperangi karena terjadi dalam birokrasi yang juga koruptif sehingga perlu suatu 'instrument' luar biasa untuk mencegah dan membasminya.

Anggota Komisi VI dari FPartai Golkar Eka Sastra mengatakan, korupsi sekarang ini sifatnya melembaga, menjadi sebuah institusi tetapi belum masuk menjadi sebuah 'budaya' sehingga ada sebuah ambiguitas antara pemahaman publik tentang koruptif dan perilaku koruptif. Eka menilai, perilaku koruptif, menjadi praktek yang terulang dalam lintas ruang dan waktu tetapi belum masuk menjadi skema simbolik yang diterima dan diyakini tindakan tersebut sebagai sebuah kebenaran.

"Jadi kita sering lihat orang tertangkap karena kasus korupsinya tetapi tetap tidak ingin disebut koruptor," ujarnya dalam seminar tentang korupsi di Media Center DPR, Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/9). Eka menyatakan, ketika berbicara korupsi hanyalah sebuah pertarungan wacana yang selalu diterjemahkan secara historis.

Kalau sebelumnya korupsi hanyalah sebuah perbuatan yang wajar tetapi kini dianggap suatu yang sangatlah berdampak negatif pada masyarakat. Menurutnya, perilaku koruptif tidak tumbuh sendiri dan ada konteks struktural yang melahirkan itu. "Perlu tindakan besar untuk menuntaskan perilaku ini yang telah terbentuk bertahun-tahun," tegasnya.

Sementara itu pengamat korupsi dari LP3ES, Dr. Daniel Dhakidae mengatakan, bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini terkesan tidak serius, padahal, tingkat korupsi di Indoneia sudah sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, setiap pejabat publik yang kekayaannya didapatkan di luar kebiasaan harus lah dibuktikan melalui pembuktian terbalik, dimana pejabat yang diduga melakukan korupsi ia harus membuktikan secara rigid dan jelas asal muasal serta digunakan untuk apa harta yang dia dapatkan.

Pemimpin Redaksi Prisma dan penulis buku politik Antikorupsi di Indonesia: Gradualitas dan Ambiguitas (LP3ES, 2017) Malik R uslan berpendapat, bahwa masyarakat Indonesia perlu diberikan pemahaman tentang pencegahan korupsi melalui penanam nilai kejujuran, selain kebersamaan, dan kekeluargaan. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top