Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Korupsi Merajelala tapi Pemerintah Malah Tarik Pajak dari Sembako, Guru Besar Ekonomi UGM Tolak Keras

Foto : Istimewa

Sebaiknya sembako tidak diberi PPN.

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Ketua Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) UGM Catur Sugiyanto menolak rencana pemerintah dan DPR memberlakukan pajak terhadap barang kebutuhan pokok, sebab pajak tersebut dinilai semakin memberatkan masyarakat yang saat ini sudah terkena dampak ekonomi akibat pandemi covid-19.

"Sebaiknya sembako tidak diberi PPN sampai kapan pun, carilah sumber pajak yang lain," kata Catur, Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Jumat (11/6).

Sebagai informasi, Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Bila sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tidak dikenakan PPN. Namun, pada draft revisi aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukkan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Menurut Catur, di negara maju sebenarnya tidak pernah menerapkan aturan pemberlakukan pajak pada bahan pokok karena dianggap itu menjadi kebutuhan dasar bagi orang untuk memenuhi sumber pangan. "Negara maju tidak memberlakukan seperti itu," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top