Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Korupsi Jambi, 6 Saksi Dipanggil

Foto : ISTIMEWA

korupsi anggaran

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 dengan tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Fahrurozzi (FR) dan kawan-kawan.

Pemeriksaan enam saksi tersebut dilakukan di Gedung Kepolisian Daerah Jambi, Kota Jambi.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 dengan tersangka FR dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Mereka yang dipanggil, yaitu tiga Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Eka Marlina, Yanti Maria Susanti, dan Kusnindar, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2019-2024 Yuli Yuliarti, Pratiwi Annisa selaku ibu rumah tangga, dan Desnarson Madyanto dari pihak swasta.

Selain Fahrurozzi, KPK saat ini juga masih melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, yaitu Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top