Korupsi IPDN Minahasa Diselidiki
korupsi
JAKARTA - KPK menggali informasi terkait nilai kerugian negara kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014 Dian Anggraeni dalam penyidikan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa tahun anggaran 2011.
Pada Rabu (29/12) bertempat di gedung KPK, tim penyidik telah memeriksa saksi Diah Anggraeni selaku mantan Sekjen Kemendagri tahun 2007 - 2014. "Dia dikonfirmasi antara lain terkait dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari kegiatan proyek pengadaan pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kemendagri tahun anggaran 2011," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Menurut Ali, tim penyidik ingin mendapatkan kepastian nilai kerugian keuangan negara yang di akibatkan dari proyek tersebut. "Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," tambah Ali.
KPK telah menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP) dan Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri sebagai tersangka kasus proyek Gedung IPDN Sulawesi Utara (Sulut).
Menurut KPK, sekitar awal 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulut.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya