Korupsi Bansos, Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari diyakini bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 wilayah Jabodetabek tahunanggaran 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).
Mantan Menteri Sosial tersebut dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial.
Bukan hanya kurungan penjara, tetapi jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya