Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Krisis Semenanjung Korea I Amerika Jatuhkan Sanksi pada 3 Pejabat Partai Buruh Korut

Korsel, AS, dan Jepang Jatuhkan Sanksi pada Korea Utara

Foto : AFP/KCNA VIA KNS

Misil Korut | Foto yang dipublikasikan kantor berita KCNA pada 18 November lalu memperlihatkan sedang diluncurkannya misil ICBM terbaru Korut yang diberi nama Hwasong-17 dari sebuah lokasi rahasia. Tiga negara yaitu Korsel, AS, dan Jepang, pada Jumat (2/12) menjatuhkan sanksi secara bersama-sama terhadap Korut setelah Pyongyang terus melakukan provokasi peluncuran misil.

A   A   A   Pengaturan Font

SEOUL - Penjatuhan sanksi mandiri oleh Korea Selatan (Korsel) , Amerika Serikat (AS), dan Jepang pada Jumat (2/12) secara bersama-sama menunjukkan tekad untuk tidak membiarkan provokasi Korea Utara (Korut) di tengah situasi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) tidak mampu membuat langkah apapun.

DK PBB tidak dapat mengambil langkah tanggapan apapun akibat protes dari Tiongkok dan Russia, walau Korut terus melakukan provokasi peluncuran misil balistik sejak pelantikan pemerintahan Yoon Suk Yeol.

AS sebelumnya mengusulkan pernyataan presiden DK PBB sebagaimana pembahasan penjatuhan sanksi terhadap Korut tidak berjalan lancar, namun demikian usulan tersebut juga tidak terlaksana.

Setelah itu, AS menjatuhkan sanksi mandiri pada Jumatterhadap tiga pejabat Partai Buruh Korut yang bernama Jon Il-ho, Yu Jin dan Kim Su-gil, atas dugaan keterlibatan dalam program pengembangan misil balistik dan senjata pemusnah massal.

Kemudian, Korsel juga segera menjatuhkan sanksi mandiri tambahan terhadap delapan individu dan tujuh lembaga Korut yang terlibat dalam pengembangan misil dan nuklir serta penghindaran sanksi dunia internasional.

Jepang juga menerapkan sanksi terhadap tiga lembaga dan satu individu Korut yang terlibat dalam pengembangan misil dan nuklir rezim tersebut.

"Pemerintah Jepang menerapkan sanksi tambahan pembekuan aset terhadap tiga lembaga dan satu individu yang terlibat dalam pengembangan misil dan nuklir yang dilarang di bawah resolusi DK PBB," ucap Ketua Sekretaris Kabinet Jepang, Hirokazu Matsuno, dalam jumpa pers Jumat.

Pengumuman sanksi mandiri oleh tiga negara sekutu di hari yang sama ini dibuat berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan trilateral dan cukup mendapatkan perhatian besar dari dunia internasional.

Tiga pejabat tinggi Partai Buruh Korut yang diumumkan oleh Kementerian Keuangan AS sebagai subjek sanksi tersebut juga telah masuk dalam daftar subjek sanksi Uni Eropa pada April lalu.

Selain itu, dua di antaranya juga masuk dalam daftar subjek sanksi mandiri Korsel pada 2016. Delapan individu dan tujuh lembaga yang terkena sanksi mandiri Korsel kali ini juga telah masuk dalam daftar sanksi mandiri AS.

"Sanksi mandiri kali ini diambil sebagai tanggapan tegas menghadapi peningkatan ancaman misil dan nuklir Korut yang merusak perdamaian dan stabilitas baik di Semenanjung Korea maupun dunia internasional," demikian pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Korsel pada Jumat.

"Kami bekerja sama erat dengan AS dan Jepang untuk meningkatkan dampak sanksi terhadap Korut dengan bersama menambahkan lembaga dan individu yang telah dikenakan sanksi oleh masing-masing negara," imbuh kementerian itu.

Incar Bidang Lain

Sanksi mandiri dari Korsel, AS dan Jepang, diperkirakan akan terus mengincar di bidang seperti pengangkutan kargo maritim, dunia maya, dan lainnya, jika Korut melanjutkan provokasi strategis seperti uji coba nuklir.

Korsel dan AS juga tengah mengambil langkah lanjutan dengan asumsi Korsel menggunakan dana yang didapatkan dari aksi ilegal di dunia maya untuk pengambangan misil dan nuklir.Kedua negara tersebut telah mengadakan rapat sebanyak dua kali untuk menyediakan langkah pencegahan peretasan mata uang virtual Korut.

Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Korsel mengatakan pemerintah terus menyediakan berbagai langkah untuk menghadapi ancaman dunia maya Korut, termasuk peretasan uang virtual, dan mempertimbangkan sanksi atas kegiatan siber ilegal Korea Utara. AFP/KBS/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top