Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Korlantas Bersama Kemendagri dan PT Jasa Marga Luncurkan Stiker Hologram Pajak Kendaraan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas), besama dengan Kementerian Dalam Negeri dan PT Jasa Raharja meluncurkan program digitalisasi road tax melalui stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor. Diluncurkan pada 18 Oktober 2021, program ini bertujuan untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah.

"Kami mendorog percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya perpajakan kendaraan bermotor," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Istiono mengatakan dalam pelaksanaan penertiban akan dibawah naungan Korlantas. Stiker hologram yang di tempel pada kendaraan, dimaksudkan agar memudahkan tim polisi lalu lintas dalam menindak para penunggak pajak.

"Tentu pemberian stiker ini akan sangat membantu Polisi Lalu Lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya. Selanjutnya, proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital" tutur Istiono.

Menurut Istiono, polisi selama ini mengalami kesulitan saat melakukan penertiban kendaraan bermotor di jalan raya.

"Sehingga pengendara yang melanggar kewajiban membayar pajak kendaraan ini sulit dideteksi dan lolos dari sanksi saat di jalan raya," ucapnya.

Kendati begitu, Istiono menambahkan digitalisasi Road Tax merupakan program alih media dari pelayanan manual dan dalam bentuk cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), menjadi dalam bentuk format digital stiker berpengaman hologram dengan QR Code.

"Serta dapat terekam dalam server komputer milik SAMSAT yang dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak," jelasnya.

Disamping itu, Istiono menuturkan QR Code yang akan dikembangkan dengan instrument RIFD pada stiker dimaksudkan untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital.

"Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan," ujar Istiono.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak tahunan kendaraan bermotor. Meski pandemi memberikan hikmah kepada aparatur dan warga dalam pemanfaatan teknologi informasi.

"Digitalisasi mempermudah pelayanan dan akses dalam pembayaran pajak. Pandemi covid-19 memberikan hikmah yang sangat luar biasa kepada kita semua, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban aparatur dan warga negara. Khususnya dalam memungut atau membayar kewajiban perpajakan," kata ujar Ardian.

Bekerja sama dengan Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja, stiker road tax ini nantinya akan diubah warnanya setiap tahun. Sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.

Ardian mengaku, dari beberapa komponen pendapatan tersebut, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan tulang punggung utama. Sehingga pembayaran wajib pajak kendaraan tahunan ini juga akan mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

"Pajak Kendaraan Bermotor ini jadi tulang punggung bagi PAD. Kontribusinya mencapai hampir 43% dari total PAD tahun 2021. Maka harapan saya semoga program digitalisasi road tax ini dapat berkelanjutan, terus ditingkatkan, dan senantiasa dapat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat," sambungnya.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono menyambut baik program ini sebagai upaya kolaboratif para pemangku kepentingan untuk melakukan transformasi digital serta mengkampanyekan tertib bayar pajak.

"Stiker road tax adalah program kolaborasi dari para stakeholders untuk mengajak masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan dengan cara yang mudah dan efisien, serba digital, " tutur Rivan.

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Restribusi, Pendapatan Daerah terbagi atas beberapa kelompok.

Salah satunya Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top