Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Kriminal

Korban Kekerasan Seksual Diminta Lapor

Foto : ANTARA/Mansyur

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Dedi Lukman.

A   A   A   Pengaturan Font

LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak mendorong korban kekerasan seksual melapor ke aparat kepolisian agar para pelaku dapat diproses secara hukum. "Para korban seksual jangan sampai tidak melapor ke aparatur kepolisian," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Dedi Lukman, di Lebak, Jumat (19/8).
Saat ini, korban kekerasan seksual Kabupaten Lebak dari tahun ke tahun meningkat. Pada tahun 2021 tercatat 70 kasus. Angkanya naik menjadi 83 kasus pada tahun ini. Meningkatnya jumlah kasus kekerasan seksual dinilai belum maksimal karena ada masyarakat yang tidak melaporkan kepada aparat kepolisian.
Oleh karena itu, Pemkab Lebak membentuk Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM) di seluruh desa dan kelurahan. Pembentukan LPATBM tersebut agar kasus kekerasan seksual bisa dilaporkan kepada aparat setempat untuk diproses secara hukum.
Selama ini, kata dia, pelaku kekerasan seksual orang dekat, seperti ayah tiri, paman, sepupu, kakak ipar, tetangga, ustaz, dan teman permainan. "Kita berharap korban kekerasan seksual tetap melaporkan ke aparat, meski pelakunya anggota keluarga, agar mereka jera," ujar Dedi.
Menurut dia, saat ini, pemerintah daerah memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual untuk mendapat rehabilitasi dengan melibatkan psikolog agar kejiwaan mereka kembali normal. Bahkan, banyak juga organisasi wanita melaksanakan kegiatan trauma healing untuk korban kekerasan seksual.
Apalagi, lanjut Dedi, kebanyakan korban kekerasan seksual anak SD,SMP dan SMA.
"Korban kekerasan seksual mendapat pendampingan juga agar tetap melanjutkan pendidikannya sehingga tidak putus sekolah," tandas Dedi. Ia mengatakan pemerintah daerah juga mengawal dan mengawasi para pelaku kekerasan seksual agar diproses hukum. Para pelaku kekerasan harus dihukum.
"Kami bersama stakeholder juga melakukan pengawalan, mulai dari kepolisian hingga ke pengadilan agar pelaku menjalani hukuman," tandasnya. Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top