Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Korban Investasi PT Brent Desak OJK Turun Tangan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera bertindak terhadap lambannya pengembalian dana senilai 859 miliar rupiah yang disetor 532 investor ke PT Brent Ventura dan PT Brent Securities.

"Kami butuh kepastian soal pengembalian uang kami karena masalah investasi bodong ini tidak ada kejelasan. Minimal, kami tahu motif dan larinya uang nasabah kemana," kata salah satu nasabah atau kreditur Brent Securities, Hartono di Jakarta, Senin (21/1).

Sebab, sejak kasus investasi berbalut Medium Term Notes (MTN) ini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Januari 2016 silam, manajemen Brent Ventura dan Brent Securities baru satu kali melakukan pembayaran ke nasabah atau kreditur. Menyusul adanya dugaan praktik pencucian uang, Hartono bersama kreditur lainnya berniat melaporkan pemiliki Brent Ventura dan Brent Securities, Yandi Suratna Gondoprawiro dalam kasus pencucian uang.

"Kami lihat juga ada indikasi pencucian uang di sini. Nanti para korban akan kembali melaporkan," tegas Hartono.

Saat ini, Yandi Suratna sendiri telah menyandang status terpidana dan dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top