Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Ekonomi Kerakyatan

Koperasi Tak Bisa Lagi Ajukan Pailit dan PKPU

Foto : ISTIMEWA

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) nantinya tidak boleh lagi mengajukan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sebab dalam beberapa kasus, banyak koperasi bermasalah menggunakan modus tersebut untuk merampok uang para anggotanya.

"Ini saya kira satu terobosan yang sangat besar sehingga nanti pengurus koperasi yang nakal tidak bisa lagi menggunakan mekanisme PKPU maupun kepailitan untuk merampok uang anggota," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Jakarta, Senin (26/12).

Teten menjelaskan keputusan tersebut juga merupakan salah satu keberhasilan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah yang bekerja lintas kementerian/ lembaga dalam beberapa waktu terakhir. Teten mengatakan Mahkamah Agung (MA) telah mendengar dan mengakomodasi masukan Satgas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap koperasi ini hanya bisa dilakukan oleh menteri yang membidangi koperasi.

"Jadi nanti kalau ada koperasi, pengurus koperasi yang nakal yang mau merampok uang anggota, mereka tidak bisa lagi sewenang-wenang semenang-menang misalnya mengajukan PKPU hanya beberapa orang anggota atau pailit hanya dengan beberapa anggota dan mengorbankan anggota yang mayoritas," ungkapnya.

Teten menjelaskan pihaknya menarik banyak pelajaran dari kasus delapan koperasi bermasalah dengan kerugian hingga 26 triliun rupiah. Ke delapan koperasi tersebut yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top