Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Koperasi Diberi Peluang Kelola Resi Gudang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Koperasi diberi peluang melakukan diversifikasi usaha dalam pengelolaan sistem resi gudang (SRG). Ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan usaha koperasi.

"Dasar hukumnya mengenai hal itu adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun1995 tentang Perkoperasian. Selain itu, juga ada UU Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang," kata Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Yuana Sutyowati, pada acara "Capacity Building Koperasi Calon Pengelola Gudang SRG", di Jakarta, Rabu (19/7).

Ia mengatakan saat ini sudah ada dua koperasi yang ditetapkan sebagai pengelola resi gudang, yaitu KSU Gayo Mandiri Aceh (2016) dan KUD Anugerah, Grobogan, Jawa Tengah (2016), sementara dua koperasi lainnya masih dalam proses, yakni KUD Perpadangan, Bojonegoro, Jawa Tengah, dan KUD Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Menurut Yuana, beberapa permasalahan koperasi yang belum dapat ditetapkan sebagai pengelola, antara lain faktor internal koperasi, seperti SDM pengelola dan pengurus koperasi kurang kompeten, permodalan koperasi kurang kuat, dan minat koperasi yang kurang dalam pengelolaan SRG.

"Sedangkan dari faktor eksternal koperasi, di antaranya kebijakan dari bupati, intervensi dari OPD, dan kurang harmonis hubungan dengan aparatur pembina," ungkapnya. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top