Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Gagal Bayar

Koperasi Bermasalah Lakukan Perjanjian Perdamaian

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan terdapat delapan koperasi bermasalah karena gagal bayar yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi atau perjanjian perdamaian pasca Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Selama ini antara anggota dan pengurus sudah ada kesepakatan untuk menempuh perjanjian perdamaian, dan selama ini kami selalu memberikan kesempatan kepada koperasi secara internal untuk menjalankan pelaksanaan perjanjian tersebut sesuai keputusan PKPU," ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/1).

Delapan koperasi tersebut terdiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia. Dalam perkembangannya, Kementerian Koperasi dan UKM memiliki kepentingan untuk melakukan pengawasan yang lebih sistematis guna memastikan keputusan PKPU dijalankan dengan benar.

Selama ini, menurut Teten, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada koperasi yang bermasalah secara internal untuk menjalankan pelaksanaan perjanjian perdamaian. Namun, koperasi bermasalah masih belum memenuhi harapan anggota koperasi seperti belum adanya kejelasan mengenai hak-hak anggota oleh pengurus koperasi

Untuk itu, pihaknya membentuk lintas Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. "Saya kira tugas pemerintah adalah melindungi masyarakat termasuk anggota koperasi yang bermasalah," ujar Menkop.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top