Kontribusi Koperasi Masih Kecil
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki
Namun, di koperasi model simpan pinjam, tidak ada anggota yang menarik simpanan dari badan usaha itu karena koperasi dimiliki oleh anggota. "Kehebatan koperasi itu adalah semua orang yang bergabung dalam koperasi menjadi pemiliknya, menjadi tuannya sendiri, sehingga mereka ada trust (kepercayaan) satu sama lain," ucap dia.
Fenomena Anomali
Memasuki krisis pandemi Covid-19, sebutnya, ada anomali disebabkan fenomena delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang gagal bayar sebesar 26 triliun rupiah.
Teten merasa kesulitan mencari solusi jangka pendek menimbang koperasi belum memiliki ekosistem baik sebagaimana bank yang memiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas guna mengurus bank gagal bayar. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga akan menanggung simpanan di bawah dua miliar rupiah seandainya bank gagal bayar.
Setelah pertemuan Kementerian Koperasi dan UKM dengan OJK, pihaknya berkesimpulan untuk mendorong koperasi yang telah berpraktik seperti shadow banking masuk ke dalam industri keuangan agar OJK dapat mengawasi. Apabila koperasi bermasalah tersebut hendak tetap berkoperasi, maka harus tunduk dengan aturan yang telah berlaku.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya