Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pengendalian Banjir

Kontraktor Sumur Resapan Terancam Sanksi

Foto : ANTARA/Sihol Hasugian

Salah satu lokasi pengerjaan drainase vertikal (sumur resapan) di kawasan Cilandak Barat, Cilandak Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi kontraktor yang tidak melaksanakan pembuatan sumur resapan sesuai prosedur.

"Jadi penting program ini kita laksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan. Tentu bagi siapa saja penyedia atau kontraktor yang tidak melaksanakan sesuai dengan aturan spek yang ada itu akan mendapatkan sanksi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ditemui di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/12).

Pemprov DKI Jakarta saat ini masih mengejar target untuk menyelesaikan pembangunan 26.000 sumur resapan pada akhir 2021, guna mengantisipasi banjir dan genangan air saat musim penghujan.

Menurut Riza Patria, saat ini sudah lebih dari 20.000 titik sumur resapan yang terbangun, sehingga masih tersisa sekitar 6.000 sumur resapan. "Sudah lebih dari 20.000 titik di seluruh DKI Jakarta dibangun sumur resapan tahun ini, Insya Allah ditargetkan 26.000 titik yang harus selesai di akhir tahun ini," ujar Riza.

Dijelaskannya, program sumur resapan ini adalah salah satu program dalam rangka pencegahan genangan saat terjadi hujan berintensitas tinggi di wilayah DKI Jakarta. Karena sumur resapan ini berfungsi menampung sementara air hujan yang ada. Sebelum mengalir masuk ke sungai, kali, dan laut, maka air hujan ditampung dulu di sumur resapan untuk mengurangi genangan yang ada.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top