Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Pertambangan

Kontrak Bagi Hasil WK Migas Lebih Fleksibel

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi kelonggaran terhadap kontrak bagi hasil sektor minyak dan gas bumi (migas). Investor diberi keleluasaan untuk memilih antara skema cost recovery atau gross split. Sebelumnya Pemerintah hanya mewajibkan pemberlakuan skema gross split.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Migas, Ego Syahrial mengatakan upaya tersebut dilakukan demi menjaga agar aktivitas dan investasi hulu migas tetap berjalan optimal di tengah tantangan pandemi global dan penurunan harga minyak bumi dunia.

"Kami terus lakukan upaya menjaga agar investasi dan business activity migas tetap jalan positif. Kami optimistis tren ke depan kondisi akan lebih baik," ungkap Ego dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (5/8).

Untuk lebih meningkatkan iklim investasi hulu migas, Kementerian ESDM menerbikan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Beleid tersebut memberikan penegasan terkait keberlakuan bentuk Kontrak Kerja Sama dan fleksibilitas terkait bentuk Kontrak Bagi Hasil (cost recovery atau gross split) yang dapat diberlakukan.

"Untuk WK Baru yang di lelang, maupun untuk WK yang akan akan berakhir jangka waktu Kontraknya terbuka pilihan untuk dapat menggunakan bentuk Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme Cost Recovery atau Gross Split ataupun bentuk Kontrak Kerja Sama lainnya. Pemerintah menerapkan hal tersebut dengan mempertimbangkan tingkat risiko, iklim investasi, dan manfaat bagi negara," ungkap Ego.

Baca Juga :
Pertemuan G20

Penawaran WK


Dengan dukungan regulasi tersebut, Kementerian ESDM sedang menyiapkan rencana penawaran wilayah kerja migas pada 2020. Saat ini, kementerian melakukan evaluasi akhir terhadap 10 calon Wilayah Kerja yang akan ditawarkan.

Evaluasi juga dilakukan terkait terms and conditions yang lebih menarik dan kemungkinan penerapan kontrak bagi hasil gross split atau cost recovery. "Kita evaluasi agar hasilnya maksimal dengan mempertimbangkan masukan dari stakeholder yang kita lakukan secara pro-aktif. Yang jelas, pada 2020 akan kita lelang, paling cepat akhir triwulan III ini, atau triwulan IV paling lambat," tambah Ego.

Pemerintah juga terus mendorong agar eksplorasi migas maksimal. Hingga Juli 2020, WK migas status eksplorasi berjumlah 99 WK yang terdiri dari 73 Wilayah Kerja Migas Konvensional dan 26 Wilayah Kerja Non Konvensional.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top