Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Perencanaan APBN

Konsolidasi Fiskal pada 2023 sebagai Keputusan Antisipatif

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Konsolidasi fiskal pada 2023 merupakan keputusan antisipatif dan strategis karena dapat membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 lebih aman dari goncangan. Konsolidasi fiskal pada 2023 terlihat dari defisit dalam Rancangan Undang-Undangan APBN Tahun Anggaran 2023 yang dipatok sebesar 2,84 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau kembali ke bawah 3 persen dari PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

"Dengan kenaikan suku bunga dan gejolak di sektor keuangan serta nilai tukar, maka defisit yang lebih rendah memberikan potensi keamanan bagi APBN dan perekonomian kita," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (27/9).

Pemerintah dan DPR RI menyepakati defisit anggaran mencapai 598,15 triliun rupiah atau 2,84 persen dari PDB dalam RUU APBN TA 2023 sehingga terdapat pembiayaan utang senilai 598,15 triliun rupiah yang mesti dikelola dengan baik. "Kami sepakat bahwa kita harus sangat waspada terhadap pengelolaan defisit dan pembiayaan utang tersebut," katanya.

APBN pada 2023 akan difokuskan untuk memperbaiki produktivitas dalam rangka terus mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pendapatan negara yang diasumsikan mencapai 2.463,02 triliun rupiah pada 2023 juga akan terus dimonitor karena gejolak harga komoditas berpotensi terus berlanjut,

"Kalau dilihat dari gejolak harga komoditas yang bisa berimbas terhadap pendapatan negara baik dari sisi pajak, bea keluar, dan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), maka kita harus membuat suatu mekanisme untuk mengamankan apabila harga komoditas tidak setinggi yang diasumsikan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top