Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Transformasi Industri - Pemerintah Tetapkan 34 Standar Industri Hijau dan Tunjuk 14 LSIH

Konsep "Sustainability" Perkuat Daya Saing Manufaktur

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Lembaga Sertifikasi

Penunjukan BBSPJIKFK Kemenperin menjadi salah satu LSIH ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian No 24 Tahun 2021 dengan 11 ruang lingkup, meliputi semen portland, pengolahan susu bubuk, berbasis air, pupuk urea, minyak goreng dari kelapa sawit, cat berbasis pelarut organik, gula kristal putih, pupuk NPK padat, tas atau kantong belanja plastik dan bioplastik, kertas dan papan kertas gelombang dan kemasan dari kaca.

"Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BBSPJIKFK Kemenperin didukung oleh tiga orang auditor industri hijau," tutur Doddy.

Sertifikasi Industri Hijau yang dilakukan Kemenperin diharapkan mendukung mendukung komitmen pemerintah Indonesia untuk turut berkontribusi pada penanganan perubahan iklim yang telah menetapkan target pengurangan emisi karbon atau emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen melalui kemampuan sendiri. Sedangkan 41 persen lainnya melalui dukungan internasional pada 2030 mendatang, sesuai dengan komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) dan target untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

Menteri Perindustrian, Agus Guniwang Kartasasmita, mengatakan investasi pada sektor industri di Tanah Air terus meningkat meski di tengah dinamika geopolitik dunia yang menyebabkan ketidakpastian ekonomi global.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top