Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepastian Hukum

Konflik Pelabuhan Marunda Ganggu Investasi

Foto : Istimewa

Faisal Basri, Ekonom Senior Indef

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Konflik berkepanjangan antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai perusahaan patungan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dalam pembangunan Pelabuhan Marunda berpotensi menghambat investasi infrastruktur kemaritiman.

"Seharusnya konflik antara KTU dan KBN diselesaikan melalui mekanisme business to business. Tapi ini sudah terlambat karena prosesnya sudah masuk ke Mahkamah Agung sehingga tinggal menunggu keputusan," kata ekonom senior Indef, Faisal Basri di acara diskusi bertajuk Menjawab Pengelolaan Pelabuhan di Indonesia dalam Perpektif Hukum dan Ekonomi di Jakarta, Selasa (23/7).

Menurut Faisal, pemerintah perlu meninjau kembali aturan-aturan terkait investasi kemaritiman di dalam negeri. Pasalnya jika tidak dibenahi maka dipastikan akan menghambat investasi di sektor kemaritiman. "Saya berharap pemerintah bergerak cepat untuk mengatasi hal-hal seperti ini. Utamanya kepada Presiden Jokowi sebagai punya kekuasaan penuh menyelesaikan hambatan-hambatan investasi seperti ini," kata dia.

Di tempat yang sama, ahli hukum tata negara UGM Yogyakarta, Zainal Arifin Muchtar, beranggapan konflik antara pemegang saham Pelabuhan Marunda, yakni KTU dan KBN seharusnya diselesaikan secara business to business sehingga memuaskan kedua belah pihak.

"Saya sayangkan penyelesaiannya tidak melalui mekanisme business to business, karena kalau sudah masuk hukum keputusannya melalui konsep hukum. Jangan salahkan jika keputusannya tidak memuaskan kedua belah pihak," kata dia.

Benahi Aturan

Zainal kemudian meminta agar pemerintah membenahi aturan investasi, khususnya terkait infrastruktur kemaritiman, hal ini agar tidak terjadi masalah sengketa seperti pembangunan Pelabuhan Marunda. Pasalnya, kasus ketidakpatuhan kontrak-kontrak dalam berbisnis membangun infrastruktur maritim tersebut tidak hanya terjadi pada pembangunan Pelabuhan Marunda. "Puluhan kasus seperti Pelabuhan Marunda akan menghambat investasi, padahal sektor maritim merupakan sektor strategis kebanggan presiden," katanya.

Konflik tak kunjung dibangunnya Pelabuhan Marunda berawal dari KTU dan KBN yang bersepakat membentuk anak perusahaan dengan restu Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta dengan komposisi saham KBN 15 persen berupa goodwill yang tidak akan terdelusi dan KTU sebesar 85 persen. yok/E-12

Komentar

Komentar
()

Top