Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Transportasi

Komplotan Order Fiktif Angkutan Daring Ditangkap

Foto : ANTARA/Zabur Karuru

Barang Bukti I Petugas melepas garis polisi yang terpasang pada barang bukti mobil yang digunakan tersangka saat rilis kasus dugaan tindak pidana memanipulasi informasi dan transaksi elektronik di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (2/4).

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap kasus order fiktif angkutan umum berbasis aplikasi online atau dalam jaringan oleh satu komplotan yang terdiri 16 pelaku. Mereka setiap hari menjalankan dua aplikasi dengan masing-masing berperan sebagai pengemudi angkutan daring sekaligus calon penumpang dari dari ratusan telepon seluler yang telah disiapkan. "Kami amankan 309 unit telepon seluler yang mereka gunakan sebagai barang bukti," kata Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan, di Surabaya, Senin (2/4).

Mantan Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ini menandaskan dalam sehari satu akun yang mereka operasikan menargetkan melakukan pemesanan fiktif sebanyak 16 kali. Dengan memperoleh pemesanan 16 kali dalam sehari, mereka dapat bonus senilai 300 ribu rupiah dari perusahaan atau operator angkutan daring.

Bonus inilah yang mereka kejar setiap harinya. Sebanyak 16 pelaku itu, lanjut Rudi, semuanya memang terdaftar sebagai pengemudi angkutan daring di sebuah perusahaan angkutan daring. Jadi, akun yang mereka gunakan adalah asli. Dari 16 pelaku ini, masing-masing memiliki satu akun. Kemudian, satu sama lainnya memanipulasi order penumpang dari akun asli yang mereka miliki.

Sebanyak16 pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RF (24 tahun), RT (20 tahun), DP (31 tahun), VL (28 tahun), MD (25 tahun), DN (25 tahun), RX (25 tahun) WD (45 tahun), BS (36 tahun), GC (27 tahun), RF (26 tahun), LM (26 tahun), RR (26 tahun), RN (30 tahun), dan RJ (30 tahun). Semuanya warga Surabaya, sedangkan seorang tersangka berinisial DK (21 tahun) merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Memanipulasi Data

Menurut Rudi, karena telah memanipulasi data elektronik, polisi menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Terkait order fiktif ini, sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan polisi menangkap AA (24 tahun), pelaku modifikasi ponsel milik para pengemudi taksi online yang melakukan order fiktif. Dia menjual jasanya kepada 10 pengemudi taksi online yang telah ditangkap polisi sebelumnya. Mereka yang ditangkap yakni RJ, GJH, YR, FA, D, ET, PA, M, FF, dan PE.

"AA ini masuk ke Grab, lalu masuk ke software, dan programnya itu diubah. Seolaholah itu pelaku melaksanakan transaksi, mengantar orang, padahal dia tidak melakukan, hanya diam di meja," ujar Argo. Selain menangkap AA, kata Argo, polisi juga menangkap seorang wanita berinisial MCL (34 tahun).

Dia merupakan perantara antara pengemudi taksi online dan AA. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, mengatakan akibat ulah AA dan 10 pengemudi tersebut, PT Grab Indonesia mengalami kerugian hingga 600 juta rupiah. "Ada 12 tersangka kami tangkap, 10 orang berperan sebagai tuyul, di mana mereka mengirimkan data seolah-olah telah angkut penumpang," kata Nico. SB/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top