Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Komnas HAM: Satu Prajurit TNI Pelaku Mutilasi Sipil Punya Senjata Rakitan

Foto : Dok. Polda Papua

Rekonstruksi TNI mutilasi warga sipil di Mimika, Papua.

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap satu dari enam prajurit TNI pelaku mutilasi terhadap empat warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua memiliki senjata api rakitan.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapasara menjelaskan temuan itu didapat dari hasil penyelidikan awal yang dilakukan timnya. Sampai saat ini, Komnas HAM telah memeriksa 19 orang saksi, termasuk enam pelaku anggota TNI dan tiga pelaku warga sipil. Komnas HAM juga memeriksa lokasi kejadian dan turut serta dalam rekonstruksi peristiwa.

"Pihak TNI pada pokoknya menerangkan, antara lain adanya informasi pelaku anggota TNI memiliki senjata rakitan," ujarnya pada Selasa (20/9).

Berkat temuan itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menilai temuan itu perlu ditindaklanjuti mengingat tidak terdapat aturan yang melegalkan anggota TNI memiliki senjata api rakitan.

Terlebih Komnas HAM juga mengantongi informasi adanya praktik penjualan amunisi oleh anggota Brigif R 20/IJK/3 pada tahun 2019.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top